Bagaimana Prosedur Pengajuan Izin Usaha ?

PMPTSP Lombok Timur

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Mengajukan Permohonan Izin Usaha langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pilih jenis Izin usaha yang diinginkan
  2. Pilih jenis izin Permohonan
  3. Klik cari selanjutnya akan muncul persyaratan yang diminta
  4. Menyerahkan berkas permohonan ke Dinas PMPTSP melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Untuk izin Usaha diluar Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK) harus mengajaukan permohonan izin lokasi untuk kesesuaian ruang.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini